ABSTRAKTujuan artikel ini disusun adalah untuk menganalisis pengaturan pemberian premi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang pada kenyataannya bukan merupakan pelanggaran administrasi kepabeanan. Disimpulkan bahwa kebijakan pemberian premi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain, secara substantif tujuannya baik yaitu implementasi sistem reward dalam rangka peningkatan motivasi pegawai DJBC dalam pelaksanaan tugasnya, namun perlu dicermati kembali aspek legal formalnya agar tidak menjadi permasalahan kelak.