ABSTRAKSesuai dengan esensinya, polisi dibentuk untuk membangun kehidupan masyarakat yang aman, tertib, harmoni dan sejahtera melalui penegakan hukum dan mengelola kamtibmas. Dalam konteks pembangunan, peran dan posisi Polri diharapkan dapat ikut merawat Kebhinnekaan yang saat ini tidak lepas dari arus modern, pluralisme dan postmodern. Untuk itu garus dipahami bahwa implementasi Tri Brata yang tidak sekedar disebabkan masalah teknis. Hal itu disebabkan, sistem sentralisasi kepolisian Indonesia yang dibangun atas dasar logika masyarakat Barat Oksidental (Eropa Kontinental), dasar filosofi dan epistemotologinya jati diri kepolisian Indonesia Tri Brata belum dirumuskan secara formal dalam undang-undang kepolisian, dan perlu pula disadari bahwa sistem masyarakat Barat yang masih mewarnai sistem kelembagaan lainnya (sosial, politik, ekonomi). Kesimpulannya, pedoman kerja Tri Brata dalam masyarakat komunal memiliki hubungan sangat erat dengan budaya organisasi Polri, sehingga perlu membentuk perilaku khas kepolisian Indonesia dalam suatu kehidupan Kebhinnekaan yang sesuai dengan masyarakatnya. Kembali ke khittah polisi Tri Brata berarti seluruh "fungsi" kepolisian perlu dibenahi ulang, karena selama ini pemahaman aparat terhadap pedoman kerja Tri Brata tercemar oleh perubahan sosial budaya, politik, dan ekonomi yang terus berkembang.