AbstrakRahasia bank merupakan unsur esensial dan konsekuensi logis dari karakter usaha bank sebagai lembaga kepercayaan. Kerahasian bank ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan nasabah dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap pembukaan rahasia bank oleh Pegawai Bank dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Penelitian ini akan melakukan pengkajian dan pengujian terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan norma-norma hukum yang terkait. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan metode analisis data secara yuridis kualitatif.