AbstrakBlack Campaign merupakan cara kampanye yang dilarang dikarenakan atas dasar penghasutan, fitnah, adu domba, kebohongan ataupun hoaks. Perkembangan media sosial yang sangat pesat menjadi tantangan tersendiri dalam pemberantasan Black Campaign. Bentuk Black Campaign yang marak terjadi akhir-akhir ini berupa editing foto dan/atau video yang tidak sesuai dengan kenyataan, kandidat yang menyikapi suatu isu padahal tidak, pesan singkat melalui whatsapp, pembuatan dan penyebaran berita hoaks, dan polling palsu. Maka dari itu penegakan hukum Black Campaign pada akhirnya tidak hanya difokuskan kepada strafbaar feit-nya saja, akan tetapi juga meruncing kepada siapa intellectuele dader-nya. Peraturan mengenai Black Campaign telah diatur dalam beberapa pengaturan mengenai Pemilu dalam skala nasional dan Pilkada dalam skala lokal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini juga dilengkapi dengan studi putusan dengan perkara No. 17/Pid.Sus/2014/PN.Bul.