AbstrakDinamika pelaksanakan kegiatan usaha perbankan yang intensif antara nasabah dengan pihak bank berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak- hak dari nasabah sebagai konsumen dari suatu kegiatan usaha bank. Untuk mengatasi permasalahan nasabah sebagai konsumen perbankan tersebut perlu dikaji peraturan-peraturan di sektor perbankan mengenai perlindungan konsumen dalam peraturan di sektor Perbankan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang meneliti hukum perlindungan konsumen sebagaimana terdapat dalam UUPK. Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan secara umum sudah sesuai dengan pengaturan tentang perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK. Sehingga pengaturan perlindungan konsumen di sektor perbankan dapat dijadikan benchmarking bagi pengembangan pembangunan perlindungan konsumen di sektor lainnya, dan juga menjadi masukan dalam perubahan UUPK.