ABSTRAKPendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia yang berada dalam usia wajib belajar, termasuk juga difabel. Negara idealnya mampu menyediakan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan difabel. Tidak hanya kebutuhan difabel yang harus diperhatikan tetapi juga bagaimana layanan pendidikan tersebut mampu menjamin hak dari difabel dan yang terpenting adalah difabel mampu mengakses layanan pendidikan yang tersedia. Namun tidak jarang difabel mengalami kesulitan mengakses layanan pendidikan yang disediakan oleh negara dikarenakan kebutuhan mereka yang berbeda dengan non difabel. Akibatnya difabel banyak mengalami penolakan ketika ingin bersekolah di sekolah yang mereka inginkan, termasuk di sekolah reguler. Pemahaman yang berkembang adalah sekolah yang pantas bagi difabel hanyalah di sekolah luar biasa. Hal ini yang membuat difabel tak jarang di diskriminasi dalam dunia pendidikan. Kebijakan pendidikan inklusif yang awalnya didesain agar anak difabel dan non difabel mampu belajar bersama pun baik regulasi dan implementasinya masih jauh dari sempurna. Kebijakan pendidikan inklusif seharusnya dapat digunakan sebagai dasar kesetaraan pendidikan kenyataannya masih menerapkan syarat khusus agar difabel mampu diterima di sekolah reguler tersebut. Saat difabel tidak mampu lolos kualifikasi yang ditentukan maka dia tidak dapat diterima di sekolah inklusif tersebut dan dikembalikan ke sekolah luar biasa. Jika hal ini terjadi maka negara gagal menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi difabel itu sendiri.