ABSTRAKPartai politik belum berhasil menjadi pendorong perubahan dan katalisator keberhasilan pembangunan nasional. Partai politik masih kerap menciptakan kegaduhan politik nasional dan mempertontonkan etika politik yang negatif. Diperlukan peningkatan kinerja
partai politik agar mampu menjadi lokomotif pembangunan demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Dengan merujuk pada peran dan fungsi partai politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, tulisan ini membahas urgensi dan upaya revitalisasi partai politik nasional.