Fokus dari tesis ini adalah pada pengembangan Repo sebagai lembaga pendanaan di Indonesia Indonesia, khususnya yang terkait dengan Equity Repo; Konsep repo di Indonesia setelah diterapkan Peraturan OJK No. 9 / POJK.04 / 2015; dan implementasi Repo konsep di Pengadilan Indonesia. Ada beberapa masalah mengenai konsep Repo sebagai perjanjian yang diatur, digunakan dalam praktik berbeda dan di pengadilan putusan di Pengadilan Indonesia terkait dengan hak milik dan prinsip pribadi hukum berdasarkan KUHPerdata Indonesia. Maka, penulis merumuskan dan membahas masalah berikut: 1. Bagaimana implementasi konsep Repo secara khusus Repo Ekuitas melalui Regulasi dan Pasar Modal di Indonesia ?; 2. Bagaimana hubungan antara konsep Repo sebagai perjanjian dengan konsep hak properti di Indonesia kerangka kerja hukum swasta Indonesia ?; 3. Bagaimana implementasi dari
konsep hak properti tentang Repo sebagai perjanjian di Pengadilan Indonesia Aturan? Dalam kesimpulan ini, pengembangan Equity Repo di Indonesia masih belum optimal dan peraturan tentang Repo tidak konsisten sehingga ada urgensi untuk menyelaraskan konsep Repo sebagai kesepakatan dalam kerangka hukum Indonesia kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan deskriptif analitis
tipologi.
The focus of this thesis is on the development of Repo as a funding institution in Indonesia Indonesia, specifically related to Equity Repo. The concept of repo in Indonesia after the implementation of OJK Regulation No. 9 / POJK.04 / 2015; and the implementation of the Repo concept in the Indonesian Courts. There are several issues regarding the concept of Repo as a regulated agreement, used in different practices and in court decisions in Indonesian Courts relating to property rights and personal legal principles based on the Indonesian Civil Code. So, the authors formulate and discuss the following issues: 1. How is the implementation of the Repo concept specifically Repo Equity through Regulations and Capital Markets in Indonesia ?; 2. What is the relationship between the concept of Repo as an agreement with the concept of property rights in Indonesia in Indonesias private legal framework ?; 3. How is the implementation of the concept of property rights regarding Repo as an agreement in Indonesian Court Rules? In this conclusion, the development of Equity Repo in Indonesia is still not optimal and the regulations on Repo are not consistent so there is an urgency to harmonize the concept of Repo as an agreement in the Indonesian legal framework. This study uses a normative juridical approach with analytical descriptive typology.