Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 sebagai dasar hukum untuk pembentukan perusahaan induk milik negara (BUMN). Peraturan tersebut dikritik oleh beberapa kelompok sebagai peraturan yang bertentangan dengan peraturan sektoral keuangan negara dan mengurangi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penelitian ini mempelajari pembentukan perusahaan induk BUMN, apakah peraturannya sesuai dengan undang-undang terkait, dan implikasinya terhadap pengelolaan modal negara yang terpisah. Ini adalah penelitian yuridis normatif dan deskriptif analitis, yang menggunakan metode penelitian hukum normatif mengacu pada hukum positif. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah (i) pembentukan perusahaan induk BUMN diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, (ii) pembentukan perusahaan induk milik negara sesuai dengan peraturan dan (ii) ada beberapa hukum implikasi mengenai pengelolaan modal negara yang terpisah, yang menjadi wewenang DPR, status hukum perusahaan induk BUMN, posisi negara dalam perusahaan induk BUMN, dan otoritas BPK. Seperti yang disimpulkan dalam penelitian ini, ada kebutuhan peraturan yang (i) menegaskan bahwa ada transformasi modal Negara menjadi modal BUMN dan (ii) mengatur otoritas BPK menjadi anak perusahaan BUMN.
The Government of Indonesia issued Government Regulation Number 72 of 2016 concerning Amendments to Government Regulation Number 44 of 2005 as a legal basis for the establishment of a state-owned holding company (BUMN). The regulation was criticized by some groups as a regulation that contradicted the sectoral financial regulations of the state and reduced the authority of the House of Representatives (DPR) and the Supreme Audit Board (BPK). This study examines the formation of a holding SOE, whether the regulations are in accordance with relevant laws, and their implications for the management of separate state capital. This is a normative and descriptive analytical juridical study, which uses normative legal research methods that refer to positive law. The conclusions obtained in this study are (i) the establishment of BUMN holding companies is governed by Government Regulation Number 72 of 2016, (ii) the establishment of state-owned holding companies in accordance with regulations and (ii) there are several legal implications regarding the management of separate state capital, which becomes the authority of the DPR, the legal status of the holding company of the BUMN, the state's position in the holding company of the BUMN, and the authority of the BPK As concluded in this study, there is a regulatory need that (i) confirms that there is a transformation of State capital into SOE capital and (ii) regulates BPK authority to become a SOE subsidiary.