ABSTRAKSkripsi ini membahas kemungkinan penerapan sistem take-back di
Indonesia dengan membandingkan regulasi dan tata cara pelaksanaan takeback
sistem di Jepang. Indonesia saat ini belum memiliki definisi dan tatanan
cara mantap tentang sampah elektronik, sehingga berdampak pada ketidakjelasan
pembagian peran pemerintah, pelaku usaha dan warga negara dalam regulasi
hukum yang mengatur pengelolaan limbah elektronik. Skripsi ini bersifat deskriptif dan ditulis untuk memberikan gambaran umum kepada pembaca mengenai penerapan sistem take-back yang baik mengacu pada regulasi di Jepang.
Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer berupa
undang-undang; bahan hukum sekunder berupa rancangan undang-undang,
laporan penelitian dan buku; dan bahan hukum tersier berupa sumber data
data primer, sekunder, dan referensi di bidang non-hukum. Diperlukan sistem pengembalian diterapkan guna menambah daya tampung sampah elektronik sehingga volumenya produksi limbah dan pencemaran lingkungan akibat limbah non elektronik daur ulang di Indonesia bisa diselesaikan. Untuk mencapai aplikasi ini, Indonesia harus siap dengan sistem regulasi yang stabil dan saling melengkapi.
ABSTRACTThis thesis discusses the possibility of implementing a take-back system in
Indonesia by comparing the regulations and procedures for implementing takeback system in Japan. Indonesia currently has no definition and structure
steady way about e-waste, resulting in obscurity division of the roles of government, business actors and citizens in regulation laws governing electronic waste management. This thesis is descriptive in nature and was written to provide an overview to the reader regarding the application of a good take-back system referring to regulations in Japan. The data used are secondary data, namely primary legal materials in the form of Constitution; secondary legal materials in the form of draft laws, research reports and books; and tertiary legal materials in the form of data sources primary, secondary, and reference data in non-legal fields. It is necessary to implement a return system to increase the capacity of electronic waste so that the volume of waste production and environmental pollution due to recycled non-electronic waste in Indonesia can be resolved. To achieve this application, Indonesia must be ready with a stable and complementary regulatory system.