Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi jasa pendampingan yang dilakukan oleh KAP TRD terhadap penerapan PSAK 71 tentang gap analysis atas klasifikasi dan pengukuran aset keuangan pada PT Bank AI Tbk. Berdasarkan ketentuan PSAK 71, gap analysis dilakukan melalui 3 (tiga) aspek yaitu pengujian SPPI, Model Bisnis, dan Konsistensi Model Bisnis. Evaluasi dilakukan terhadap jasa pendampingan yang dilakukan KAP TRD sesuai dengan kontrak kerjasama yang terdiri dari 3 (tiga) tahapan evaluasi yaitu perencanaan dan identifikasi awal, pengujian dan analisis, serta finalisasi yang dilakukan pada masing-masing pengujian. Secara umum tahapan pekerjaan KAP TRD telah sesuai dengan kontrak kerjasama, namun terdapat faktor penghambat dari setiap tahapan pekerjaan dalam menentukan gap analysis yang berakibat.
This writing aims to evaluate the consultation services conducted by KAP TRD on the application of PSAK 71 regarding the gap analysis of classification and measurement of financial assets in PT Bank AI Tbk. Based on the requirement of PSAK 71, the gap analysis is carried out through 3 (three) stages of testing, consists of SPPI, Business Model, and Consistency of Business Models Testing. The evaluation consists of 3 (three) evaluation stages: planning and initial identification, testing and analysis, and finalization carried out on each test. In general, the stages of KAP TRD work are in accordance with the cooperation contract, but there are constraint factors from each stage of work in determining the gap analysis which could delay the work process of KAP TRD.