Hak Tanggungan merupakan lembaga hak Jaminan dalam pemberian kredit yang sering digunakan lembaga keuangan khususnya bank. Bank sebagai pemegang hak tanggungan dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang dalam pemenuhan pelunasan piuntangnya yang diberikan kepada debitur karena memiliki hak istimewa untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan "Sertipikat Hak Tanggungan" yang mempunyai
excecutorial tittle. Namun dalam prakteknya, objek hak tanggungan sering menjadi sengketa terhadap pihak ketiga yang mempunyai hubungan hutang piutang terhadap debitur dan bank selaku kreditur tidak dapat mengeksekusi objek hak tanggungan. Penulis akan meneliti apakah keberadaan Hak Tanggungan dapat memberikan perlindungan terhadap kreditur yang objek jaminan Hak Tanggungannya dijadikan objek sengketa dalam perkara hutang piutang dengan pihak ketiga dalam putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Bgr Tahun 2015 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa kreditur dan pihak ketiga melakukan pembagian hasil lelang secara
prorate. Metode penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan studi dokumen, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim agar bank sebagai kreditur memiliki hak yang didahulukan atas pelunasan hutang debitur.
Hak Tanggungan is collateral rights institutions in granting loans that are often used by financial institutions, especially banks. Banks as holders of Hak Tanggungan are protected and guaranteed by the Law in fulfilling the repayment of their obligations granted to debitor because they have the privilege to carry out executions based on "Certificate of Hak Tanggungan" which has an excecutorial tittle. However, in practice, the object of Hak Tanggungan is often a dispute against a third party that has a debt dealings to the debitor and the bank as the creditor cannot execute the object of the Hak Tanggungan. The author will examine whether the existence of Hak Tanggugan can provide protection to creditors whose object of guaranteed Hak Tanggungan is used as the object of dispute in the case of debts with third parties in the resolution of the Bogor District Court Number 37/Pdt.G/2015/ PN.Bgr Tahun 2015. Resolution stating that creditors and third parties share proceeds in a prorate manner. The research method in this paper is juridical-normative research using document studies, namely in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials related to this research. The results of this study can be a consideration for judges so that banks as creditors have precedence over repayment of debitor debts.