ABSTRACTSkripsi ini membahas mengenai pengaturan terkait pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepada dokter, perawat, dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam kasus salah transfusi darah yang dapat membahayakan nyawa pasien dikaitkan pada putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 207/Pid.Sus/2016/PN Lsm. Tujuan dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai tanggung jawab hukum dokter, perawat, dan PMI pada kasus salah transfusi darah. Metode penelitian yang digunakan yaitu, metode penelitian yuridis normatif dengan tipe deskriptif. Hasil penelitian ini adalah unsur setiap orang atau subjek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana tidak terpenuhi terhadap terdakwa, karena secara fakta hukum bukan terdakwa yang melakukan tindakan transfusi darah. Selain itu pendapat hakim terkait adanya hubungan kausalitas antara sebab dan akibat salah transfusi darah yang mengakibatkan korban gagal ginjal sehingga harus melakukan cuci darah juga belum bisa dipastikan apakah benar karena salah transfusi darah. Dengan begitu kesimpulan dari penelitian ini bahwa hubungan hukum antara dokter dan perawat dalam prosedur transfusi darah adalah hubungan delegatif sehingga tanggung jawab hukum dokter, perawat dan PMI adalah apa yang menjadi kewenangannya. Tanggung jawab akan tetap berada di dokter apabila perawat telah melakukan tindakan sesuai instruksi dokter dan sebaliknya.
ABSTRACTFocus on this study discusses the responsible of doctor, nurse, and Indonesia Red Cross (PMI) in blood transfusion procedures for patient attached to a Lhokseumawe District Court Number 207/Pid.Sus/2016/PN Lsm. The purpose of this study expected could give insight about responsibility of doctor, nurse, and Indonesia Red Cross in case failbility of procedure in blood transfusion. The method use, name juridical normative with descriptive. The result of this study are constituents of every person or legal subject who has committed an offense that is not fulfilled for the defendant, because in law fact is not a defendant who committed blood transfusion. In addition, the judges opinion was related to the causal relationship between the cause and the result of the wrong blood transfusion that resulted in the victim of kidney failure and had to do dialysis and it was not certain whether the blood transfusion was correct. Thus the conclusion of this study that the legal relationship between doctors and nurses in the procedure of blood transfusion is a delegative relationship so that the legal responsibility of doctor, nurse and PMI is what becomes their authority. Responsibility will remain in the doctor if the nurse has taken action according to the doctors instructions and vice versa.