ABSTRAKFarmasi merupakan salah satu kebutuhan dari kehidupan manusia, sehingga perlu dijamin kualitasnya agar dapat dimanfaatkan dengan baik. Dalam pembuatannya, harus memenuhi kriteria dalam segi mutu, manfaat, keamanan, dan kualitasnya. Kriteria tersebut harus terpenuhi mulai dari pembuatan (pada tahap produksi), pendistribusian hingga penyerahan obat ke tangan konsumen (tahap perdagangan). Namun, farmasi sendiri telah menjadi objek dari tindak kejahatan yang dikenal dengan kejahatan farmasi. Dalam mengatasi kejahatan farmasi, pemerintah Indonesia dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain maraknya produk impor akibat globalisasi, minimnya pengetahuan masyarakat dalam mengetahui, mengenali, dan mewaspadai farmasi ilegal dan palsu, kemajuan teknologi karena terjadinya modernisasi, pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan belum terkoordinasi dengan baik, lemahnya penegakan hukum, dan aspek penal atau sanksi yang belum memberikan efek jera. Tujuan penelitian ini untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai upaya dan mekanisme dalam rangka pencegahan kejahatan berbasis kemitraan sinergis antar lembaga (multi-agency crime prevention) yang dapat dilakukan oleh stakeholder dan pihak yang berkepentingan dalam mengendalikan angka kejahatan farmasi serta strategi yang dapat diimplementasikan. Dalam konteks penelitian ini, wawancara dilakukan dengan Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kementerian Kesehatan. Pada dasarnya, pencegahan kejahatan multi agen bertujuan untuk mengurangi risiko kejahatan, meningkatkan upaya pengawasan, dan kolaborasi antar agen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif dengan melakukan wawancara dan studi kasus. Pada penelitian ini mengacu pada dasar teoretik pencegahan kejahatan multi agen dengan menggunakan pendekatan situasional. Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme pencegahan melalui kemitraan memiliki pengaruh yang potensial dalam menekan kejahatan dan upaya-upaya yang dapat dilakukan melalui kemitraan harus mencakup peningkatan upaya/usaha mempersukar terjadinya tindak kejahatan farmasi, intervensi terhadap biaya dan keuntungan dari kejahatan farmasi, serta strategi menghilangkan justifikasi/alasan terjadinya kejahatan farmasi.
ABSTRACTPharmacy is one of the necessity of human life, which needs to be guaranteed of its quality, thus can be utilized properly. Pharmacy must comply particular criteria regarding of quality, benefits, and safety. These criterias must be fulfilled from the stage of manufacture, distribution, until the trade of pharmacy to consumers. However, the pharmacy itself has become the object of crime, known as pharmaceutical crime. In order to control pharmaceutical crime, the government of Indonesia confronts with several challenges, including the rise of imported products due to globalization, the lack of public knowledge and awareness toward illegal and counterfeit medicines, technological development due to modernization, deficient coordination among stakeholders, weak law enforcement, and lack of deterrent effect of the criminal sanctions. The aim of this research is to provide a comprehensive explanation of prevention effort and mechanisms of crime based on partnerships between institutions (multi-crime prevention) that might be held by stakeholders and concerned parties in controlling pharmaceutical crime rates. In this research, interviews were conducted with the Police Department, Indonesia National Agency of Drug and Food Control, and the Ministry of Health. Basically, multi-agent crime prevention is aim to reduce the risks of crime, increase security and surveillance, as well as the partnership among stakeholders. The method of this research is qualitative method by conducting interviews and case studies. This research refers to the theoretical basis of the multi-agent prevention crime with situational approach. The results of this research conclude that prevention mechanisms through partnerships have a potential influence in suppressing crime. The prevention strategy of pharmaceutical crime through partnerships must involve increased efforts in committing crimes, eliminating or reduce the rewards and benefits, and remove the excuses or compromises toward crime.
Key words : pharmaceutical crime, illegal pharmacy, crime prevention, partnership, multi-agent