Skripsi ini membahas kebijakan moratorium yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia namun menjadi permasalahan yaitu mengenai pertimbangan pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik ke Negara Arab Saudi, dan memberikan penjelasan bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik melalui kebijakan moratorium ke Negara Arab Saudi sehingga tidak ada lagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang dialami Pekerja Migran Indonesia kelak. keduanya ditinjau berdasakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam penelitian ini, Penulis melakukan studi literatur dan wawancara ke pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pertimbangan pemerintah dalam memberlakukan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi disebabkan oleh banyaknya kasus-kasus terutaman pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi. Moratorium ini mendorong pemerintah Indonesia untuk dapat membenahi sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi salah satunya dengan menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
This thesis provides a comprehensive explanation of the Indonesian government can implement a moratorium on the Sending of Indonesian Domestic Migrant Workers to Saudi Arabia. through a moratorium on policy to the State of Saudi Arabia. both are reviewed based on Undang 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers. In this study, the literature study and interview with the National Agency for Placement and Protection of Indonesian Workers. The results of this study reveal that the government's consideration in imposing a moratorium on the sending of Indonesian Migrant Workers to Saudi Arabia is due to the many cases of human rights violations experienced by Indonesian Migrant Workers in Saudi Arabia. This moratorium encourages the Indonesian government to improve the protection system of Indonesian Migrant Workers in Saudi Arabia, one of them by agreeing to a Memorandum of Understanding (MoU) between the governments of Indonesia and Saudi Arabia.