ABSTRAK Tesis ini membahas tentang tugas Komando Armada I yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan operasi maritim untuk mengantisipasi dan merespon berbagai kemungkinan khususnya terhadap kegiatan Perompakan atau
Sea Armed Robbery yang terjadi di wilayah Perairan Selat Malaka dan sekitarnya kegiatan Perompakan atau
Sea Armed Robbery yang terjadi di wilayah Perairan Selat Malaka dan sekitarnya sebagai implementasi pelaksanaan tugas pokok dalam melaksanakan Operasi Militer (OMSP). Dalam upaya tersebut, Koarmada I memandang perlu adanya suatu satuan/unit reaksi cepat dalam melengkapi sistem keamanan yang saat ini sudah berjalan. Terobosan yang dilakukan adalah pembentukan
Fleet One Quick Response (FOQR). Semenjak dibentuknya satuan pemukul reaksi cepat atau yang lebih dikenal dengan FOQR dan berdasarkan Laporan Tahunan Staf Operasi (Sops) Lantamal IV tahun 2016 satuan ini telah berhasil melakukan penangkapan/penindakan terhadap pelaku kejahatan di laut, terutama di Perairan Selat Malaka. Oleh karena itu penelitian ini akan menjelaskan bagaimana kerjasama trilateral negara pantai antara Indonesia, Malaysia dan Singapura untuk bersama-sama melakukan pengamanan Selat Malaka, dimana Selat tersebut sangat strategis sebagai jalur perlintasan perdagangan dunia, khususnya kapal-kapal pengangkut bahan bakar dan bahan industri berbagai negara. Hal ini sesuai dengan ketetapan dari Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) yang menyatakan bahwa kedaulatan wilayah negara pantai atas wilayah lautnya di selat yang dipergunakan bagi pelayaran internasional, termasuk kewenangan atas air, udara, dasar laut dan tanahnya diakui secara resmi. Maka, strategi pertahanan dan keamanan daerah ini memerlukan suatu perhatian khusus terutama dari littoral states yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura dengan mengadakan kerjasama untuk mengatasi ancaman kejahatan di Selat Malaka.
ABSTRACTThis thesis discusses the task of the Fleet I Command which is responsible for carrying out maritime operations to anticipate and respond to various possibilities specifically for the Sea Armed Robbery activities that occur in the Malacca Strait water and its surroundings as the implementation of the main tasks in carrying out Military Operations (OMSP). In this effort, the Fleet I Command considers the need for a quick response unit / unit to complement the security system that is currently underway. The breakthrough is the establishment of Fleet One Quick Response (FOQR). Since the formation of a quick response unit or better known as FOQR and based on the Annual Report of Operation Staff (Sops) Main Naval Base IV in 2016 this unit has succeeded in making arrests / prosecution of the perpetrators of crimes at sea, especially in the Malacca Strait water. Therefore this study will explain how the coastal country trilateral cooperation among Indonesia, Malaysia and Singapore to jointly secure the Malacca Strait, where the Strait is very strategic as a world trade crossing lane, especially ships carrying fuel and industrial materials of various countries . This is in accordance with the provisions of the 1982 Sea Law (UNCLOS 1982) which states that the sovereignty of the coastal region over its sea area in the strait is used for international shipping, including authority over water, air, sea floor and land officially recognized. Therefore, this regional defense and security strategy requires special attention, especially from littoral states, namely Indonesia, Malaysia and Singapore by establishing cooperation to overcome the threat of crime in the Malacca Strait.