Teks ini berisi uraian tentang Kawruh Nyukur. Dalam Kawruh Nyukur ini disebutkan mengenai tata cara memotong rambut yang baik, model-model potongan rambut seperti pulkah, bros, sekedeng, prasman, menadon, serta jendralan, dan cara-cara memelihara peralatan cukur yang baik supaya awet dan tetap tajam.
Teks menerangkan pula tentang Bocah Bajang (Lare Gembel), menurut penyalin naskah, ceritera ini didapat dari daerah Wanasaba, Bagelen. Cerita diawali dari bayi lahir yang rambutnya berwarna merah, rambut bayi itu tidak boleh dipotong sampai umur kira-kira 7-8tahun, maka anak itu disebut anak bajang. Orang tua membuat anak bajang dengan harapan, agar anak tersebut akan selamat sampai dewasa. Sesudah umur 7 tahun baru diadakan pemotongan rambut (=cukur) dengan syarat harus diadakan selamatan.
Pada h.1 terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa, nyukur diartikan dengan sebutan coiffeur dan barbier, pada prinsipnya kedua sebutan itu sama, namun hanya dibedakan pada perlengkapan dan tempatnya. Pada coiffeur dengan perlengkapan cukur yang serba lengkap dan tempat yang bagus, sedangkan barbier, dengan perlengkapan dan tempat yang sederhana.
Naskah ini disalin oleh Sastrapandawa, seorang tukang cukur yang membuka usaha Barbier SP di Jalan Bausasran 47, Yogyakarta. Penyalinan dilakukan pada April 1939, di Yogyakarta.