ABSTRAKLaporan magang ini akan membahas tentang e-Faktur H2H antara DJP dengan PT. IRN MOR III dimana pada penggunaan e-Faktur dapat memberikan keamanan dan kemudahan bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai khususnya dalam hal pembuatan faktur pajak. Selanjutnya, e-faktur juga dapat mencegah dan mengurangi maraknya faktur pajak fiktif yang merugikan negara. Berikutnya, dengan sistem e-faktur H2H, PT. IRN MOR III dapat terhubung langsung atau terintegrasi dengan DJP sehingga semua data transaksi penjualan dan pembayaran serta perpajakan transparan. Selanjutnya penulis juga menjelaskan alur proses faktur pajak elektronik H2H antara perusahaan dengan DJP. Sebagai tambahan, penulis menjelaskan sistem informasi akuntansi penjualan tunai dan sistem informasi akuntansi penjualan kredit pada PT. IRN MOR III saat menerbitkan faktur pajak.
ABSTRACTThis internship report discusses Tax e-Invoice Host-To-Host H2H between Directorate General Tax and PT. IRN MOR III. The use of tax e-invoice can provide security and convenience for companies in implementing taxation obligations of Value Added Tax, especially in the case of tax invoice manufacture. Furthermore, tax e-Invoice can also prevent and reduce the rise of fictitious tax invoices that harm the state. Next, with the tax e-invoice H2H system, PT. IRN MOR III can connect directly or integrated with DGT so that all data of sale transaction and purchase as well as taxation which more transparent. Furthermore, the author also explains the flow of electronic tax invoice H2H between PT. IRN MOR III with DGT. In addition, the author explained the flow of accounting information systems cash sales and accounting information system credit sales at PT. IRN MOR III when issuing tax invoice.