Tesis ini membahas tentang kewajiban hukum para pihak dalam perjanjian kredit terhadap pihak ketiga selaku pemberi jaminan berupa hak tanggungan dan peran notaris dalam pembuatan perjanjian kredit maupun addendum perjanjian kredit serta kesesuaian putusan hakim terkait dengan keabsahan addendum perjanjian kredit yang dibuat antara para pihak dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan kualitatif dan didukung dengan wawancara. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam pembuatan perjanjian kredit maupun addendum perjanjian kredit harus mencantumkan secara jelas mengenai segala ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kredit tersebut. Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan terkait substansi dari perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya, maka diperlukan persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit, baik dari pihak debitur, kreditur, maupun pihak ketiga selaku pemberi jaminan berupa hak tanggungan. Perubahan atau penambahan substansi dari perjanjian kredit dituangkan ke dalam bentuk addendum perjanjian yang dibuat oleh Notaris sehingga menjadi sebuah akta autentik, dimana ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit maupun addendum perjanjian kredit.
This thesis analyzes legal obligation of the parties in a credit agreement towards third party as the grantor of mortgage and the standing of Notary in drawing the credit agreement or addendum of credit agreement thus congeniality of judges stipulation regarding the legality of credit agreement addendum which was made between the parties in credit agreement. The research method that is used in this thesis is normative juridical with descriptive analysis, and qualitative approach, this thesis is also supported by interview. Therefore, the result of this study shows that in drafting a credit agreement or the addendum of credit agreement shall specify all the clauses in relation with the credit itself. In terms of there was a change or addition related the substance of credit agreement which has been previously agreed on, then required approval of all parties involved in credit agreement, including debtor, creditor, and third party as the grantor of mortgage. Change or the addition of a substance from credit agreement has to be made into the form of an addendum agreement that rsquo s made by a notary so it became authentic deed, to uphold the legal certainty, clarity of the rights and obligations, and to protect the interests of all the involved parties in the making of the credit agreement and the addendum agreement.