Seiring dengan perkembangan dunia perdagangan global, merek semakin memiliki peran penting dalam suatu bisnis, bukan hanya sebagai tanda pembeda barang atau jasa sejenis yang diperdagangkan, tetapi juga sebagai strategi bisnis. Sehingga banyak pengusaha-pengusaha baik dari Indonesia maupun luar negeri yang ingin mereknya mendapatkan pelindungan di banyak negara. Sebelum tahun 1891, agar suatu merek mendapatkan pelindungan, pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran merek secara langsung ke negara-negara tempat pelindungan diinginkan. Kemudian pada tahun 1891 upaya untuk mempermudah proses pendaftaran merek secara internasional dimulai dengan lahirnya Madrid Agreement Concerning The International Registration of Marks (Persetujuan Madrid) dan diikuti dengan Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Marks (Protokol Madrid) pada tahun 1989. Pada tanggal 2 Oktober 2017 lalu, Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid, dan telah berlaku efektif di Indonesia mulai tanggal 2 Januari 2018. Oleh karena itu dalam skripsi ini akah dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran merek internasional dengan Sistem Madrid serta pengaruhnya terhadap pendaftaran merek di Indonesia.
Along with the significant growth of global trade, marks increasingly has an important role in a business, not only to differentiate similar traded goods or services but also as a business strategy. Thus, many local and foreign businesses seek for protection of marks in many countries. Prior to 1891, for a mark to be protected, applicants must file for a registration of marks directly to the countries where the protection sought. In 1891 attempts to facilitate the process of international registration of marks began with the signing of Madrid Agreement Concerning The International Registration of Marks and followed by Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks (Protocol Madrid) in 1989. On 2 October 2017, Indonesia officially became a member of the Madrid Protocol and has come to effect in Indonesia since January 2, 2018. This thesis will further discuss about the international registration of marks using provisions in Madrid Protocol as well as its impact on the registration of marks in Indonesia.