KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading pada pelaksanaan program pengampunan pajak 2016-2017 menempati posisi ke-delapan secara nasional dalam perolehan uang tebusan. Dalam skripsi ini membahas pelaksanaan program tersebut di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading. Penelitian menggunakan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kuantitatif dan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan sebanyak 11.690 Wajib Pajak mengikuti program ini dengan jumlah uang tebusan Rp.1,792 triliun; upaya yang dilakukan untuk menyukseskan program ini adalah sosialisasi dengan berbagai media; dan langkah-langkah yang dilakukan pasca program adalah pengawasan dan penegakkan hukum yang lebih ketat.
Penelitian ini menyarankan agar meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak setelah periode program pengampunan pajak berakhir dengan memanfaatkan basis data hasil program pengampunan pajak.
KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading on the implementation of tax amnesty program in 2016 2017 occupies the eighth position nationally in the revenue collection of tax amnesty program. In this research discuss the implementation of the program in KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading. The study used case study approach. The data used in this research is quantitative and qualitative.The results showed as many as 11,690 taxpayers participated in this program with Rp.1.792 trillion revenue collected the efforts made to succeed the program are socialization with various media and the steps taken after the program are stricter supervision and enforcement.This study suggests that improving the enforcement effort to the taxpayer after the tax amnesty period ends by utilizing the tax amnesty database.