Upacar ngaben alit (mebretanem) ini memiliki suatu keunikan khusus diantara upacara-upacara keagamaan yang lain yang ada di Desa Busungbiu yang telah mereka lakukan secara turun-temurun. Keunikan upacara ngaben alit adalah upacaranya dilakukan hanya dikubur saja dan kuburannya itu rata dengan tanah. Setelah itu menggunakan upacara pada umumnya orang meninggal dan orang yang sudah meninggal itu dianggap sudah bersih atau ngabe, dimana secara umum dalam melaksanakan upacara ngaben tanpa dibakar dianggap belum ngaben yang sah. Jika hal tersebut tidak dipatuhi maka desa setempat akan memperoleh bencana. Untuk memperoleh data, digunakan teknik pengumpulan data primer yaitu data langsung dari sumber utama. Dalam hal ini peneliti menggali sumber dengan melakukan penelitian secara langsung terhadap masyarakat di Banjar Timbul Gegel Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng. Sumber data sekunder yaitu data yang dikumpulkan, diolah dan disajikan oleh pihak lain mencakup buku-buku, maupun hasil penelitian yang berbentuk laporan data. Kajian pustaka literatur perlu juga dilakukan untuk menguasai teori-teori yang relevan dengan masalah penelitian. Upacara ngaben alit mempunyai tujuan khusus untuk mengetahui prosesi pelaksanaan dan untuk mengetahui landasan filosofis yang terkandung dalam pelaksanaan upacara ngaben alit. Karena upakara dan upacara yang mempunyai hubungan erat dengan pendidikan moral atau susila maupun filsafat, ini merupakan hal yang sangat perlu ditingkatkan. Dan dengan terpeliharanya ajaran-ajaran agama serta ajaran-ajaran budi pekerti, etika yang berdasarkan kitab suci maka budaya Bali akan dapat hidup terus.