ABSTRAKPermasalahan mengenai penyalahgunaan narkoba masih menjadi bahan pemikiran bagi pemerintah dan swasta. Berdirinya panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, baik milik pemerintah maupun swasta merupakan bukti usaha yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba melalui sistem panti dan non panti, prinsipnya memiliki tujuan untuk membantu kelayan mampu mengurangi ketergantungan dan dapat berperan secara sosial. Pendamping di panti rehabilitasi memiliki kompetensi pekerjaan sosial, khususnya adiksi. Kementerian Sosial menyiapkan pendamping adiksi melalui rekuitmen dalam menjawab kebutuhan makin meningkatnya korban penyalahgunaan narkoba yang harus direhabilitasi. Kajian ini berupaya menganalisa permasalahan korban penyalahgunaan narkoba, yang bisa sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan melalui rehabilitasi. Pendamping berperan sebagai motivator dalam menjalani tahap-tahap rehabilitasi. Peran pendamping begitu penting membantu korban dalam mengurangi ketergantungan, mengembalikan korban ke lingkungan keluarga dan menjalankan peran sosial dengan baik. Kompetensi pendamping merupakan sebuah keutamaan. Ketersediaan pendamping dalam panti rehabilitasi korban narkoba merupakan sebuah keniscayaan, tetapi suplay skill khusus yang yang berkompeten dalam pendampingan kurang memenuhi.