Pada Agustus 2009, terjadi kebocoran pada fasilitas pengeboran lepas pantai di pantai utara Australia, yang diberi nama Montara. Kebocoran ini menumpahkan minyak mentah ke laut dan berlanjut sampai dengan Nopember 2009. Fasilitas pemngeboran Montara dioperasikan oleh PTTEP Australasia Pty. Ltd., sebuah perusahaan Australia, dan anak perusahaan dari PTT Exploration and Production Public Company Limited, yang merupakan perusahaan milik negara Thailand. Berdasarkan sampel yang diambil oleh pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur pada perairan pantai Kolbano, ditemukan bahwa perairan laut telah tercemar oleh minyak mentah. Terdapat indikasi kuat bahwa minyak mentah ini identik dengan yang ditemukan pada fasilitas pengeboran Montara. Kejadian ini telah merugikan 9.000 nelayan dan petani rumput laut di sepanjang pantai Timor Barat, total kerugian diperkirakan USD2.4 milyar. Tulisan ini menguji kemungkinan bagi masyarakat korban membawa kasus ini ke pengadilan perdata Indonesia. Tulisan ini menemukan bahwa terbuka kemungkinan menggugat badan hukum asing. Pasal 100 RV hukum acara perdata Indonesia memungkinkan menggugat orang asing bila terdapat hubungan perikatan.