ABSTRAKPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan upaya penanggulangan. Penelitian dilakukan di Provinsi Sulawesi Utara, dengan pertimbangan sebagai daerah yang menduduki urutan sembilan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pengumpulan data dengan wawancara secara t observasi, telaah dokumen, dan dianalisis secara deskriptif kualita seksual terhadap anak karena kurangnya intensitas interaksi antara orangtua dan perkembangan teknologi yang mudah diakses anak, dan pergaulan bebas di kalangan anak muda. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebaiknya dihukum seberat-beratnya, ditambah dengan hukuman pemberatan supaya tidak mengulang kembali. Perkembangan teknologi informasi sebaiknya dikontrol dengan penutupan situs yang mengarah pada kekerasan dan pornografi. Melakukan rujukan kepada berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta yang memiliki kepedulian terhadap korban, memberi rujukan pelayanan dan pendampingan, sehingga memperoleh jalan keluar kasus yang dihadapinya. Perlu keterlibatan semua pihak, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga berbagai elemen yang ada. Berbagai lembaga penangan layanan korban dituntut lebih proaktif menindaklanjuti beberapa kasus, tidak perlu ada pengaduan. Penanganan kekerasan fisik menjadi domain kesehatan untuk menyembuhkan, untuk jenis trauma membutuhkan pendekatan berbagai pihak sebagai empati kepada korban. Kementrian sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi sosial cq. Direktorat Anak, diharapkan dapat menyusun program dalam memperkecil kasus kekerasan seksual terhadap anak.