ABSTRAKSeksualitas tertanam dalam aspek kehidupa budaya masyarakat yang disebut Foucalt sebagai ars erotica. Dalam kebudayaan Indonesia , ars erotica ini muncul melalui tarian jaipong/tayub/ronggeng, seni reog, drama tradisional (ludruk, ketoprak, wayang, lenong dan sejenisnya), karya Sastra serta Centini, realifcandi, jmau-jamuan, dan sebagainya. Seks adalah bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Akan tetapi budaya seksual (sexual culture) tersebut menetapkan perempuan pada posisi subordinat seperti keperawanan, sunat perempuan, nikah sirri, poligami, nikah usia dini, atau prostitusi. Budaya seksual mengatur apa yang diperolehkan dan apa yang dilarang dalam masyarakat terkait dengan seksualitas. Budaya seksual ini seringkali berkelindan dengan agama- khususnya Islam yang merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia yang menjadi legitimasi bagi pelenggangan praktik-praktik dominasi laki-laki dalam perikehidupan perempuan.