ABSTRAKHarta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, aspek dharuriyyah yang tidak dapat ditiggalkan dan dikesampingkan. Dengan harta tersebut manusia dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya, baik yang bersifat materi maupun immaterial. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut terjadilah kemudian proses hubungan kepentingan dan kebutuhan antar sesama manusia yang secara fitrah manusia tidak dapat hidup sendiri, melainkan saling membutuhkan satu sama lainnya. Dalam konteks inilah, harta sebagai objek dalam berbagai transaksi, seperti jual beli, ijarah, rahn, musyrakah, dan akad-akad muamalah lainnya, sampai status harta menjadi milik seseorang. Secara etimologis al-maal diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, kenyamanan dalam bentuk materi/fisik maupun dalam bentuk manfaat, serta dapat dimiliki oleh manusia secara penuh dengan cara kasab (usaha). Islam sebagai agama yang syumul ajarannya telah mengatur perikehidupan manusia dalam mendapatkannya, memanfaatkannya agar berguna bagi diri, keluarga, dan masyarakat.