ABSTRACTUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah mengamanatkan kepada kepala pemerintahan untuk mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan alternative kebijakan dalam meningkatkan sistem pengendalian intern belanja subsidi bunga kredit program di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui kuesioner dan wawancara laporan terkait sistem pengendalian intern dan belanja subsidi bunga kredit program. Kedua data dipilih dengan metode purposive sampling. Model dalam penelitian ini dievaluasi dengan Analytical Hierarchy Process(AHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prioritas kebijakan yang harus dilakukan adalah pembuatan sistem informasi yang terintegrasi dalam verifikasi dan ketepatan sasaran belanja subsidi bunga kredit program.