Tulisan ini membahas tentang environmental harm pada pencemaran Sungai Ciujung yang dilakukan oleh PT. Indah Kiat Pulp and Paper PT. IKPP . Konsep environmental harm digunakan karena istilah "crime" sering didefinisikan sebagai pelanggaran atas aturan-aturan. Sedangkan pencemaran Sungai Ciujung diakibatkan karena pembuangan limbah cair dari aktivitas industri yang legal dan sah karena memiliki izin dari pemerintah. Limbah cair yang dibuang ke sungai memiliki zat-zat kimia yang apabila melebihi baku mutu air akan merusak fungsi dari Sungai Ciujung. Dampak yang muncul dari pencemaran Sungai Ciujung berupa kerugian lingkungan dan masyarakat yang tinggal dan memanfaatkan keberadaan sungai.
This paper discuss about environmental harm to pollution of Ciujung River conducted by PT. Indah Kiat Pulp and Paper PT IKPP . The concept of environmental harm is used because 39 crime 39 is often defined as a violation of the rules. While the pollution of the Ciujung River is caused by the disposal of liquid waste from legal and legitimate industrial activity because it has permission from the government. Liquid waste discharged into the river has chemicals that, if exceeding the water quality standard, will impair the function of the Ciujung River. The impact that arises from pollution of the Ciujung River is the loss of the environment and the people who live and utilize the existence of the river.