Indonesia sebagaimana dikenal oleh dunia internasional merupakan sebuah negara yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya berasal dari sektor kehutanan. Hal ini dapat dijadikan alasan mengapa berbagai korporasi asing berlomba untuk datang ke Indonesia. Akan tetapi jalan yang ditempuh oleh korporasi kebanyakan melanggar hukum dan undang-undang dan pada akhirnya korporasi asing tersandung masalah hukum yang berlaku di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan oleh korporasi asing dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan antar-negara karena telah terbukti berdasarkan pernyataan pihak kepolisian melakukan pembakaran lahan dan hutan. Fenomena berlanjut serta berimbas dengan terjadinya bencana kabut asap. Berdasarkan fakta yang ada, korporasi asing juga dilibatkan dan memenuhi unsur untuk dikatakan melakukan kejahatan transnasional. Beririsan dengan kejahatan transnasional, perusahaan asing dengan serta merta divonis melakukan kejahatan lingkungan antar-negara. Hasil dalam tulisan karya akhir ini mengungkapkan bahwa korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan transnasional.
Indonesia is internationally known as a country with abundant natural resources, which one of those comes from forestry sector. This is one of the reasons why many foreign corporations compete to take over Indonesia rsquo s forestry. However, most of these works have been done illegally, hence causing those foreign corporations to stumble upon legal issues in Indonesia. These kinds of work are categorized as inter state environmental crimes since it has been proven referring to the statement of Indonesian Constabulary. These illegal works had also caused further effect of forest fires. Based on fact, these foreign corporates are also categorized as transnational criminals. With transnational crimes, foreign companies are immediately convicted of inter state crimes. The results in this final paper reveal that corporations involved in forest and land fires are forms of transnational crimes.