ABSTRAKSub-sektor transportasi merupakan penyumbang emisi CO2 kedua terbesar di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh konsumsi energi final yang masih mengandalkan Bahan Bakar Minyak BBM serta volume kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai negara yang ikut mengesahkan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Perubahan Iklim UNFCCC , Indonesia terikat untuk turut berpartisipasi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Penggunaan mekanisme insentif/disinsentif kerap dianggap dapat secara efektif mengurangi sumbangan emisi gas rumah kaca, dikarenakan dapat mendorong masyarakat untuk dengan sendirinya mengelola konsumsi mereka terhadap produk padat karbon. Salah satu bentuk penerapan mekanisme disinsentif adalah melalui pajak lingkungan. Pajak lingkungan dapat diterapkan dalam rangka mengubah kebiasaan yang berdampak negatif terhada lingkungan hidup. Pajak Baahan Bakar Kendaraan Bermotor PBBKB adalah pungutan yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Mengingat urgensi yang ada untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, PBBKB seharusnya dapat berperan sebagai disinsentif untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia.
ABSTRACTTransportation is second largest CO2 emission contributor in Indonesia. This condition is majorly caused by two factors reliance on oil for final energy consumption and the increasing volume of motor vehicle. As a country who has ratified United Nations Framework Convention on Climate Change UNFCCC , Indonesia is bounded to participate in greenhouse gases emission reduction. Incentive disincentive mechanisms are often considered as an effective way to reduce greenhouse gases emission as it encourages people to manage their carbon products consumption on their own. Disincentive mechanism can be exercised through implementation of environmental tax. Environmental tax can be use in order to change negative behavior to the environment. Motor Fuel Tax PBBKB is a levy on motor fuel usage. Considering the urgency to reduce greenhouse gas emission, PBBKB should be able to play a role as a disincentive in order to reduce CO2 emission in Indonesia.