Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan sebagai seorang suami dan seorang istri berdasarkan ketuhanan yang maha esa, untuk membuat suatu keluarga yang bahagia dan kekal. Perkawinan memiliki banyak akibat yang berhubungan langsung kepada kemaslahatan hidup manusia, contohnya status anak, yang kemudian akan menentukan apakah anak tersebut berhak atas pengurusan serta nafkah dari sang ayah, kemudian terhadap kejelasan status seorang istri, apakah merupakan seorang istri yang sah, yang tentunya akan mendapatkan hak tambahan, seperti nafkah dari seorang suami. Indonesia adalah Negara yang sangat luas dan beragam adat istiadatnya, karenanya proses pendataan peristiwa yang begitu penting tersebut sangatlah bermanfaat untuk melindungi pihak istri dan anak, sehingga kemudian Negara mewajibkan kepada para pasangan suami istri untuk mencatatkan perkawinannya kepada pegawai pencatat. Jangka waktu pencatatan tersebut adalah 60 enam puluh hari, namun karena beragam alasan, tidak semua perkawinan mengikuti ketentuan tersebut. Pengadilan Negeri kemudian dipiih sebagai jalan keluar bagi perkawinan yang lalai dicatatkan.
Marriage is a sacred bond between men and woman as a husband and wife that pledge their unification in the name of God which purpose is to build a happy and everlasting family. family. Marriage itself has its own consequences that has direct effect to the well being of a human being, e.g. the status of a child and a woman as lawfully wedded wife. Henceforth, Marriage registration become very substantial, as a means of protecting a child, the wife, and the marriage itself from the forthcoming legal activity in the course of human 39 s life. In Indonesia, the due date of marriage registration itself is 60 days. However due to various reasons, there are conditions that could cause a marriage to become unregistered in 60 days. Court Decree becomes the solution for the situation stated above.