ABSTRAKPeranan beras dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia merupakan pangan pokok karena sebagian besar penduduk Indonesia mengkonsumsinya. Sehingga tidak terlepas dari pelaku usaha beras yang berbondong-bondong memproduksi beras yang selain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mengejar keuntungan sebanyak banyaknya. Sehingga tidak jarang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha seperti pencantuman informasi tidak sesuai yang dinyatakan pada label beras. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak konsumen yaitu konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap informasi tidak sesuai yang dinyatakan pada label beras ditinjau dari hukum perlindungan konsumen di Indonesia, berupa pengaturan mengenai ketentuan pencantuman label beras di Indonesia, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pelaku usaha dalam mencantumkan informasi tidak sesuai pada label beras berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan tentang ketentuan pencantuman label lainnya. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kualitatif dengan jalan menganalisis data yang diperoleh dari bahan pustaka. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa agar konsumen lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan; bagi pelaku usaha untuk mencantumkan informasi yang benar di dalam label agar tidak merugikan konsumen dan merugikan pelaku usaha sendiri karena terdapat ketentuan-ketentuan pada perundang-undangan di Indonesia mengenai pencantuman label pada pangan beras yang harus dilaksanakan; dan peningkatan pengawasan dan pembinaan mengenai pencantuman label pada pangan khususnya beras.
ABSTRACTIn Indonesia, rice is widely regarded as staple food because it is being consumed daily by most of the population. Therefore, it is not a surprise that the producer in the rice business are not only trying to meet the population rsquo s demands, but at the same time also aiming to produce as much profit as possible. As a result, violations are commonly found in these business practices, such as misleading information included in rice products label. The Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection regulates consumers rights, among them is the right to acquire correct, clear, and honest information regarding the condition and warranty of goods and or services. This thesis examines the legal protection against misleading information stated on rice products label, in terms of consumer protection law in Indonesia, among them are regulation on rice label scripture in Indonesia violations in the form of label that is not in accordance to the rules set by the consumer protection law and other laws about provision on information included in products label. Data analysis method used in this research is a qualitative approach by analyzing data obtained from library materials. This research has produced several suggestions as resolutions, such as more cautious selection of goods by the consumers correct information provided by businessmen on product rsquo s label to not to harm consumers and the business itself, because of the provision that has to be implemented and increased supervision and guidance on the inclusion of labels on food, especially rice.