ABSTRAKDating violence merupakan kekerasan yang dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan ekonomi, dan kekerasan seksual. Pada penelitian ini, pembahasan difokuskan pada bentuk dating violence yang termasuk dalam tindak pidana kesusilaan. Dalam prakteknya, dating violence banyak dilakukan oleh anak dengan anak yang memiliki keterikatan secara emosional sehingga anak cenderung mau melakukan perbuatan apa saja untuk membuat pasangannya tidak meninggalkannya meskipun perbuatan-perbuatan tersebut merupakan pelanggaran norma yang merujuk pada beberapa ketentuan yang memiliki sanksi pidana. Ketentuan mengenai dating violence ini tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kemudian, tulisan ini menganalisis putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan dating violence yang dilakukan oleh anak. Dari analisis ini didapatkan fakta bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian antara pengaturan dan penerapannya oleh hakim, salah satunya penjatuhan pidana bagi anak. Hal ini merupakan kesalahan penerpan hukum sehingga seharusnya hakim diberikan pendidikan maupun penyuluhan yang sedemikian rupa agar hakim lebih tepat dalam menjatuhkan putusan atas suatu perkara.
ABSTRACTDating violence is violence that can include physical violence, emotional violence, economic violence, and sexual violence. In this study, the discussion focused on the form of dating violence that is included in decency crimes. Dating violence is mostly done by children with children who have emotional attachment so they tend to do any deeds to make their spouses do not leave even though the actions are a violation of the norm that refers to some regulations that have criminal sanctions.The regulation of dating violence are spread in several laws and regulations in Indonesia. Then, this paper analyzes verdicts related to dating violence which conducted by the child. Therefore, we can conclude that the rules are not implemented correctly by the judge, especially in the verdict of crime by children. This is an implementation error of the law. Therefore judges should be given appropriate education so they will be more precise in giving verdict on cases.