ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai klausula dalam perjanjian pengangkutan yangdilakukan antara Perusahaan Pengangkutan dengan Tertanggung Asuransi yangdapat menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Asuransi karena mengancam haknyasebagai pemegang subrogasi. Penelitian ini menggunakan metode YuridisNormatif, yaitu data dari penelitian ini sebagian besar didapat melalui studikepustakaan dan wawancara kepada narasumber. Hasil penelitian penulis mengenaipermasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah adanya klausula yang dibuatoleh Pengangkut yang dijadikan dasar untuk tidak membayar kerugian yangdisebabkannya, tidak dapat menghilangkan tanggung jawabnya untuk menggantikerugian pada barang yang diangkut. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata , Kitab Undang-UndangHukum Dagang KUHD , dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Umum. Oleh karena itu, adanya penafsiran klausula yangdilakukan secara a contrario menjadi klausula eksonerasi oleh Pengangkut dalamperjanjian pengangkutan antara Tertanggung dengan Perusahaan Pengangkutan,tidak menghilangkan keberlakuan hak subrogasi Perusahaan Asuransi selamaPerusahaan Asuransi telah melakukan pembayaran klaim kepada Tertanggung.Apabila Pihak Pengangkut tidak mau membayar ganti kerugian yangdisebabkannya, Perusahaan Asuransi dapat menuntut di muka pengadilan atas dasarperbuatan melawan hukum. Kata Kunci:Klausula eksonerasi, subrogasi, asuransi.
ABSTRACTThis study discusses about a clause in cargo contract between The Cargo Companyand The Insured that may cause harm to The Insurer as a holder of subrogation rsquo srights. This study using Juridical Normative method where most of data gain frombooks, literatures, and interview. The result of this research is the existence of aclause can not eliminate The Cargo Company rsquo s responsibility to responsible for thelosses occured. This responsibility as regulated in Code of Private Law, Code ofBusiness Law, and Code of Traffic Law and Public Transportation. Therefore, acontrario interpretation from The Cargo Company towards the clause to beexoneration clause in cargo contract between The Insured and The Cargo Company,does not eliminate the validity of the subrogation rights of The Insurance Companyas long as the Insurance Company has paid claim to The Insured. If The CargoCompany is not willing to pay the loss, The Insurance rsquo s Company can sue it as tort. Key words Exoneration Clause, Subrogation, Insurance