Secara umum, geostrategi merupakan arah geografis kebijakan luar negeri suatu negara, memiliki karakter agresif, ofensif, dan outward-looking, serta menggabungkan pertimbangan strategi (peran militer) dan geopolitik. Sementara itu, konsepsi Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh Lemhannas lebih bersifat pertahanan diri (defensif), less millitaristic, inward-looking, serta berasas kesejahteraan dan keamanan. Studi ini bertujuan untuk menguji kebenaran konsepsi Ketahanan Nasional sebagai geostrategi Indonesia secara epistemologis. Untuk melakukan penelitian, digunakan metode kualitatif interpretif fenomenologi deduktif. Uji kebenaran dengan falsifikasi Popper untuk mengumpulkan bukti pada perifer mana geostrategi berlaku/tidak berlaku, bukan untuk menolak konsepsi Ketahanan Nasional. Data yang dibutuhkan yaitu konsepsi Ketahanan Nasional dan epistemologi geostrategi yang menjelaskan keilmuan geostrategi dalam sebuah hierarki sistematis. Data-data bersumber dari dokumen sejarah dan dokumen ilmiah serta hasil wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil pengujian bahwa konsepsi Ketahanan Nasional di luar perifer geostrategi, meskipun ditemukan bukti yang menunjukkan keberlakuan geostrategi. Bukti yang menunjukkan ketidakberlakuan geostrategi: (1) tidak memberikan penekanan pada strategi (militer); (2) tidak menunjukkan perencanaan strategi, upaya politik/diplomasi, atau upaya militer; (3) tidak aktif memengaruhi politik-strategi kawasan; (4) perubahan terjadi dalam jangka waktu lama; dan (5) defensif mengutamakan sikap konsultasi dan kerja sama. Bukti yang menunjukkan keberlakuan geostrategi: (1) merumuskan Tujuan Nasional; dan (2) mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografi wilayah dan geopolitik.