Hadirnya UU No. 36/2008 merupakan perubahan baru bagi wajib pajak badan, salah satunya adalah pemberian fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengurangan tarif PPh badan melalui Pasal 31E UU No. 36/2008 ditinjau dari sisi efektivitasnya terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan UMKM di KPP Pratama Serpong. Populasi data studi ini adalah data dua tahun sebelum dan tiga tahun setelah diberlakukannya efektif undang-undang ini, yakni di periode 2007, 2008, 2009, 2010, 2011. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, yaitu data kuantitatif yang diperoleh dari KPP Pratama Serpong. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: terdapat perbedaan yang signifikan terhadap jumlah kenaikan wajib pajak badan UMKM terdaftar pada periode setelah diberlakukannya tarif pasal 31E UU PPh, terdapat perbedaan yang signifikan terhadap jumlah wajib pajak badan UMKM yang melaporkan SPT pada periode setelah diberlakukannya tarif pasal 31E UU PPh, terdapat peningkatan realisasi penerimaan pajak penghasilan WP badan UMKM yang signifikan pada periode setelah diberlakukannya tarif pasal 31E UU PPh baik secara total maupun secara sektor (terdapat 4 sektor di KPP Pratama Serpong).