Pencemaran udara di Indonesia perlu mendapat perhatian serius oleh semua pihak pada semua tingkatan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa kebutuhan atas udara yang bersih dan sehat merupakan kebutuhan dasar untuk menjamin kelangsungan hidup berkelanjutan bagi semua makhluk hidup. Oleh karena itu, pengendalian pencemaran udara menjadi penting untuk mewujudkan kelangsungan hidup yang berkelanjutan tersebut.
Penulisan buku Mengenal Instrumen Hukum Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia merupakan sumbangsih akademis yang harus disambut positif sebagai bentuk partisipasi dunia kampus untuk turut serta memberikan perhatian pada kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.