ABSTRAKSaat tulisan ini dibuat, perkembangan instrumen investasi keuangan di Indonesia cukup pesat. Seiring dengan hal itu muncul berbagai jenis produk investasi yang dapat dijadikan sebagai sarana investasi bagi investor.
Dana Pensiun sebagai suatu lembaga keuangan yang mempunyai tanggung jawab mengelola dana milik peserta program pensiun yang akan dikembalikan pada saat peserta memasuki masa pensiun atau berhenti dari perusahaannya. Dalam melakukan kegiatan investasinya tidak hanya menghadapi resiko investasi yang harus ditanggungnya, tetapi juga menghadapi peningkatan kewajiban dan penurunan nilai asset yang dimiliki.
Sementara itu, kegiatan investasi dana pensiun di atur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 78/KMK.O 1711995 tanggal 3 Februari 1995 dan perubahannya dengan Keputusan Menteri Keuangan No.296/KMK.017/2000 tanggal 26 Juli 2000. Peraturan ini tidak lain dimaksudkan untuk melindungi peserta program pensiun dari kesalahan yang dilakukan oleh pengelola dana pensiun dalam melakukan kegiatan investasi.
Agar dapat meningkatkan tingkat kepastian pemenuhan kewajibannya, dana pensiun dapat menerapkan teori portofolio investasi asset - liability dalam menyusun portofolio investasinya.