ABSTRAKElectronic commerce e-commerce merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik. Akibat adanya fenomena beralihnya kegiatan perdagangan konvensional kepada e-commerce khususnya di Indonesia, timbul juga permasalahan hukum terkait hal tersebut. Skripsi ini membahas mengenai dasar pengaturan e-commerce di Indonesia. Selain itu dibahas juga mengenai tanggung jawab yang diberikan oleh hukum di Indonesia kepada pihak penyedia platform e-commerce yang berbasis user generated content UGC sebagai pihak yang menyelenggarakan sarana perdagangan melalui sistem elektronik. Skripsi ini juga menganalisis mengenai Surat Edaran Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2016 mengenai batasan tanggung jawab antara pihak penyedia platform dan pihak merchant yang terjadi didalam e-commerce UGC. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa, mengenai kegiatan e-commerce sampai saat ini diatur didalam UU Perdagangan Tahun 2014, UU ITE, dan PP 82 Tahun 2012, selain itu untuk mengisi kekosongan hukum digunakan peraturan terkait kegiatan perdagangan konvensional. Berdasarkan ketentuan UU Perdagangan, UU ITE, UU Hak Cipta, dan UU Perlindungan Konsumen, pihak penyedia platform e-commerce UGC bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang terdapat didalam platform yang dikelolanya. SE No.5 Tahun 2016 tidak dapat menjadi dasar hukum untuk memberikan batasan tanggung jawab bagi penyedia platform UGC karena ldquo;baju rdquo; surat edaran yang tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. Dikeluarkannya surat edaran tersebut oleh kementerian Kominfo dirasa kurang tepat, karena kominfo seharusnya mengatur mengenai penggunaan sistem elektronik dalam suatu kegiatan bisnis secara internal, dan tidak pada konteks komersia
ABSTRACTE-commerce is a trading activity conducted through electronic systems. Due to the phenomenon of the shift of conventional trading activities to e commerce especially in Indonesia, there are legal issues related to it. This thesis discusses the legal basis of e commerce in Indonesia, discusses the responsibilities given by law in Indonesia to the user generated content e commerce providers as means of trading through electronic systems, and also analyzes the Circular Letter of the Minister of Communication and Information Technology No. 5 of 2016 concerning the limitation of liability between the e commerce UGC and the Merchant. This research is done by analytical descriptive method. The results show that, Indonesian e commerce activities regulated in KUHD, the Trade Act of 2014, EIT act, and GR 82 Year 2012, in addition to fill the legal void used rules related to conventional trading activities. Under the terms of the Trade Law, the EIT Act, the Copyright Act, and the Consumer Protection Act, UGC 39 s e commerce platform providers are responsible for all content contained within the platform they manage. CL No. 5 of 2016 can not be the legal basis for setting limits on liability for UGC e commerce because circulars letter are not included in the hierarchy of legislation in Indonesia. The release of the circular by the Ministry of Communications and Informatics is deemed inadequate, as it should regulate the use of electronic systems in an internal business activity, and not in a commercial context.