ABSTRAKRangkap Jabatan Notaris di luar daerah kerja PPAT dapat menyebabkan
pemberhentian jabatan PPAT. Hal ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun
2016. Dalam Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur bahwa PPAT
akan diberhentikan sementara jika telah diangkat dan mengangkat
sumpah jabatan Notaris di luar daerah kerja PPAT jika telah diangkat dan
mengangkat sumpah jabatan Notaris di luar daerah kerja PPAT.
Pengaturan pasal ini belum diberlakukan hingga penulisan tesis ini dibuat
sehingga penulis hendak menganalisa jika pasal tersebut diberlakukan.
Adapun permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimana pemberlakuan
efektif pemberhentian sementara itu dan bagaimana status hukum serta
penerapan pemberhentian sementara itu sendiri. Penelitian ini
mengunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data
sekunder. Dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa
pemberhentian sementara PPAT ini akan menimbulkan kerancuan pada
status PPAT itu sendiri. Pengaturan pasal ini dapat menyebabkan
degredasi akta sebelum dikeluarkannya SK Pemberhentian Sementara
PPAT.
ABSTRACTMultiple positions of Notary outside the jurisdiction of PPAT can cause a
discontinuation as PPAT. It is stipulated under Government Regulation
Number 24 of 2016. Under Article 10 verse (4) Government Regulation
regarding Amendment of Government Regulation Number 37 of 1998
regarding Regulation of The Position of The PPAT, stated that PPAT can
be temporarily discontinued if they have taking the oath/Notary pledge
outside the jurisdiction of PPAT, if they have taking oath/ Notary pledge
outside the jurisdiction of PPAT. The regulation of this Article has not
been validated until this thesis completed, therefore Writer would like to
analyze in case the event of the regulation officially applied. As for the
research question in this thesis, that is how the temporary discontinuation
can be applied effectively, and what is the effect that can be caused in the
term of legal status, along with the implementation of the temporary
discontinuation itself. This research used juridical method, normative
with secondary data. Based on this research, Writer found that temporary
discontinuation of PPAT has a tendency to create a confusion toward the
status of the PPAT. The governance of this Article can lead to a deed
degradation before the Decree of the temporary discontinuation
established.