ABSTRAKPembagian harta pailit milik debitor pailit yang dilakukan oleh kurator harus
dilakukan dengan menimbang kedudukan kreditor pailit. Kedudukan kreditor ini
dapat menjadikan seorang kreditor memiliki hak untuk didahulukan atas
pembayaran utang oleh debitor dibandingkan dengan kreditor lainnya. Kreditor
preferen sebagai kreditor dengan hak istimewa berada diatas kreditor separatis dan
konkuren. Tetapi hal ini tidak sejalan dengan pemberesan harta pailit PT.
Industries Badja Garuda (dalam pailit). Utang pajak milik debitor pailit
diklasifikasikan menjadi utang pajak yang bersifat preferen dan utang pajak yang
bersifat konkuren. Pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana
kedudukan utang pajak dalam pemberesan harta pailit dan bagaimana
penyelesaian utang pajak dalam pemberesan harta pailit PT Industries Badja
Garuda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
tipologi penelitian preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan utang pajak dalam
kepailitan menjadi pihak yang didahulukan pelunasannya daripada kreditor
lainnya. Hal ini ditentukan dalam Undang-Undang. Meskipun utang pajak sebagai
kreditor preferen memiliki hak untuk didahulukan, kreditor separatis pemegang
jaminan tetap memiliki hak atas jaminan yang dimilikinya. Pelunasan utang pajak
dalam kasus ini harus memperhatikan ketentuan mengenai daluwarsa utang pajak.
Untuk mencegah tidak dilunasinya utang pajak oleh wajib pajak maka seharusnya
kantor pajak bertindak lebih tegas agar tagihan pajak yang tidak terbayar tidak
menumpuk.
ABSTRACTThe settlement of bankruptcy property of debtor, which is conducted by the
curator in charge, must be done by considering the position of their creditors. The
position of creditors can make some creditor have preference rights for the debt
payment compared to other creditors. Creditor with preference rights must get the
debt repayment first compared to the other creditors. But this regulation is not
applied in tax debt repayment related to bankruptcy property settlement in PT.
Industries Badja Garuda (in Bankrupt process). Tax debt in this case, gets
classified into tax debt with preference rights and tax debt with concurrent rights.
The main issues in this study are how the position of tax debt in bankruptcy
property settlement and how the settlement of tax debt in bankruptcy property
settlement PT Industries Badja Garuda? This study uses juridical normative with
prescriptive research. This study uses secondary data. From the research can be
concluded that the position of tax debt repayment in bankruptcy becomes the
priority creditors in the bankruptcy property settlement compared to the other
creditors. This is stated in the constitution. Even though tax debt as creditor gets
the preference right by the law, creditor with separatist rights still have the right to
claim their debt guarantee. Tax debt repayment in this case should considering the
expiration clause in taxation. To prevent the taxpayer neglecting their duty, tax
office in charge should act more assertive so the tax debt will not accumulate