Bidang pertambangan merupakan sumber pendapatan yang paling besar bagi Indonesia.Kondisi ekonomi pertambangan mampu berdampak positif atau negatif bagi stabilitas ekonomi Indonesia. Dengan adanya berbagai selisih paham antara beberapa undang-undang otonomi daerah dan pertambangan, siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan izin pertambangan secara hukum tidaklah jelas. Dalam konteks ini, hubungan antara komunitas lokal, para pengusaha, dan pemerintah daerah semakin sulit. Menjelang pelaksanaan otonomi daerah, perusahaan pertambangan menghentikan kegiatan eksplorasi, karena mereka takut pada kerusuhan sosial dan ketidakjelasan di bidang pemberian izin. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yang dialami oleh daerah di bidang pertambangan pada masa otonomi daerah. Beberapa solusi diajukan bagi pembangunan ekonomi-sosial yang layak dan memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.