Paper ini berupaya membahas eksistensi legalitas dari Komisi Informasi itu sendiri. Selain itu juga akan berusaha membahas tentang apa tugas yang diemban oleh Komisi Informasi itu. Dari hasil bahasan dapat dikemukakan bahwa secara hukum, legalitas keberadaan Komisi Informasi adalah berbasiskan UUD 45 yang direvisi, tepatnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dengan semangat ini akhirnya disahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya, atas dasar undang-undang ini pula akhirnya dijadikan dasar bagi pembentukan Komisi Informasi maupun Komisi Informasi Daerah itu sendiri. Dalam tugasnya secara umum Komisi Informasi: 1) menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonligitasi yang diajukan oleh setiap pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; 2) menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan 3) menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
This paper seeks to discuss the legality existence of the Information Commission itself. In addition it will also try to discuss about what tasks carried by the Information Commission. From the discussion it can be argued that legally, the legality of the existence of the Information Commission is based on the revised 1945 Constitution, precisely the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia Article 28 F. With this spirit finally passed Law No. 14 of 2008 on Public Information Openness. Furthermore, on the basis of this law also ultimately made the basis for the establishment of Information Commission and Regional Information Commission itself. In general its duties the Information Commission: 1) to receive, examine and decide upon the application of the settlement of Public Information Dispute through Mediation and / or Non-litigation Adjudication submitted by each applicant of Public Information based on the reasons referred to in this Act; 2) establish public policy of Public Information service; And 3) establishing implementation guidelines and technical instructions.