This study analyzes the implementation of the Village Fund Program and
the cause of the delay in absorption of the fund in 2015 in Pacitan District.
The Village Fund Program as a central government program was
implemented at the first time in 2015. The Civil Society and Village
Empowerment Board (BPMPD) was investigated with regard to a sample
of seven villages in Pacitan District. The research method is descriptive
qualitative analysis, with data collected by conducting interviews and
collecting documentation. The results reveal that the delay in absorption
was caused by deficient regulations, which were subsequently revised in
April 2015 to improve the implementation of the Village Fund Program.
As a result, the Program implementation timeline is shifting from the
initial plan. On the other hand, the BPMPD of Pacitan District faced
difficulties in interpreting the regulations regarding the implementation
of the Program from three line ministries.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Program Dana
Desa dan mencari penyebab terjadinya keterlambatan penyerapan
dana desa pada tahun 2015. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten
Pacitan. Penelitian dilakukan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan mengambil tujuh desa sebagai
sampel. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif
deskriptif, yang sumber datanya diperoleh dengan melaksanakan
wawancara dan dari sumber dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa keterlambatan penyerapan Dana Desa disebabkan
oleh ketidaksempurnaan peraturan yang mendasari pelaksanaan
Program Dana Desa. Akibatnya, pada bulan April 2015 dilakukan
perubahan peraturan pelaksanaan Program Dana Desa yang
berdampak pada bergesernya timeline pelaksanaan program tersebut.
Di samping itu, BPMPD Kabupaten Pacitan menghadapi kendala dalam
penginterpretasian peraturan terkait pelaksanaan Program Dana Desa
dari tiga kementerian terkait.