ABSTRAKini mencoba untuk menjelaskan tentang implementasi program penanggulangan kasus penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal Satgas Illegal Fishing . Dalam Satgas tersebut KKP, TNI AL, Polri, BAKAMLA, dan Kejaksaan Agung bekerja sama untuk memberantas penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. Pada implementasinya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari kerjasama dengan lembaga dalam negeri, organisasi internasional dan negara lain. Kekurangan dalam implementasi terjadi pada pertukaran informasi dan komunikasi yang kurang intens sehingga terjadi kecolongan, dan juga BAKAMLA yang partisipasinya tidak begitu terlihat dalam penanggulangan illegal fishing ini.
ABSTRAKpaper attempts to explain the implementation of illegal fishing cases control program in Indonesian waters conducted by the Illegal Fishing Task Force. Previous systems failed to handle the case of illegal fishing, so, through Presidential Decree No. 115 2015, a Task Force was formed to combat illegal fishing. Inside the Task Force, the Ministry of Marine and Fisheries, Navy, Police, BAKAMLA, and the Attorney General are working together to combat illegal fishing that occurred in Indonesian waters. In its implementation, various attempts have been made, ranging from cooperation with domestic institutions, international organizations and other countries. Shortcoming in the implementation occurs in the exchange of information and communication, and also BAKAMLA whose participation is not so visible in response to illegal fishing problem.