Kasus pelanggaran rokok yang paling banyak ditangani oleh kepolisian dan bea cukai di Indonesia adalah perdagangan rokok ilegal. Kasus penyelundupan rokok itu sendiri, termasuk ke dalam kejahatan terorganisir, yang mana bersifat keanggotaannya terbatas, kegiatannya bergerak di dunia bawah tanah, dan sulitnya untuk melacak kejahatan ini. Untuk memahami kegiatan kriminal dari penyelundupan rokok yang ada di Indonesia, dapat dipahami dengan menggunakan konsep modus operandi, diantaranya classword, entry, means, object, time, style, tale, pals, dan transport.
The most handled Infraction cigarette by police and custom are illegal cigarette trade. A cigarette smuggling case itself counted to the organzed crime, which has a limited affiliation, activites are engaged in underworld hence to track this kind of crime is difficult. To understand criminal activities of cigarette smuggling in indonesia can be understood by using the concept of modus operandi, which include classword, entry, means, object, time, style, tale, pals and transport.