ABSTRAKKedudukan hukum tanah ulayat sebagai hak konstitusional masyarakat adat masih banyakbelum disadari oleh masyarakat adat itu sendiri berikut pihak-pihak lain yang terkait. Takjarang terjadi banyak persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat mulai dari sebab yanglegal seperti akibat kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada mereka, hinggatindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak lain seperti penyerobotan lahan. Haltersebut pada akhirnya menimbulkan urgensi pembentukan sistem peradilan yang baru yanglebih sesuai dan solutif untuk persoalan tanah ulayat, suatu sistem peradilan yang cepat,murah, sederhana, dan tentu saja berpihak pada hak konstitusional masyarakat adat. Metodepenelitian yang digunakan dalam hal ini berupa tipe penelitian Normatif, tipologi penelitianPreskriptif, menggunakan jenis data Sekunder, melalui pendekatan perundang-undangan,pendekatan konsep, pendekatan sejarah, pendekatan kasus. Dalam hal ini gagasan konsepsistem peradilan lokal agraria merupakan suatu gagasan yang akan menjawab persoalanpersoalanyang menghampiri tanah ulayat masyarakat adat, dengan keistimewaan titik beratkeputusan diserahkan secara merdeka kepada masyarakat adat, dengan keberpihakanpemerintah kepada masyarakat adat, dan tentu saja didesain sedemikian rupa sehingga sesuaidengan struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.Kata Kunci : Tanah Ulayat, Masyarakat Adat, Sistem Peradilan, Agraria
ABSTRACTLaw Position of community law as a contitutional right for traditional community still notaware by traditional community itself included related parties. It rsquo s often happenend manyproblem faced by traditional community such a legal cause like effect of government wisdomwhich is not take sides for them, also illegal actions which is doing by other parties likeillegal occupancy of land. in the end those problem make an urgency to establishment thenew law system, which is more compatible and giving solution for community land problem,a judicature system which is fast, cheap, simple, and of course takes a side to constitutionalright of traditional community. Research method which used is normative type research,prescriptive research typology, using secondary source, through legislation approachment,concept approachment, history approachment, and case approachment. In this case the ideaof local judicature system establishment is an idea which can to answer community landproblems, which is the privilege decision is given to traditional community, with thegovernment takes side to traditional community, and of course designed to fit for IndonesianRepublic state structure.Keywords Community Land, Traditional Community, Judicature System, Agrarian