ABSTRAKSaat ini terdapat perbedaan pendapat tentang kewajiban Kontraktor di bidang panas bumi untuk melakukan kewajiban participating interest dan kewajiban bonus produksi. Skripsi ini membahas apakah kewajiban participating interest menurut Permentamben No. 10 Th. 1981 dan kewajiban bonus produksi menurut UU No. 21 Tahun 2014 adalah kewajiban yang sama. Selain itu, apakah Kontraktor dalam JOC Sarulla juga wajib melaksanakan kewajiban bonus produksi menurut UU No. 21 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban participating interest menurut Permentamben No. 10 Th. 1981 dan kewajiban bonus produksi menurut UU No. 21 Tahun 2014 merupakan kewajiban yang berbeda. Perbedaan ini didasarkan pada tujuannya, subyek yang menerima manfaatnya, dan syaratnya. Oleh karena itu, kontraktor juga wajib memberikan bonus produksi selain kewajiban participating interest. Adapun Kontraktor dalam JOC Sarulla wajib memberikan produksi menurut UU No. 21 Tahun 2014 karena berdasarkan asas kedaulatan, Kontraktor yang merupakan pihak dalam JOC Sarulla tetap terikat dengan ketentuan dalam hukum nasional dan perubahannya sesuai dengan tempat pelaksanaan kontrak. Namun, Pertamina tidak dapat mengubah JOC Sarulla kontrak secara sepihak. Tetapi, berdasarkan paham rebus sic stantibus yang menyatakan bahwa dalam hal salah satu pihak sulit melaksanakan kewajibannya, pihak tersebut dapat meminta dilakukannya negosiasi ulang dan memasukkan ketentuan baru. Dalam hal ini, dengan terbitnya UU Panas Bumi ini adalah suatu perubahan keadaan yang menyebabkan Pertamina juga tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam kontrak. Oleh karena itu, agar Pertamina dapat melaksanakan kewajibannya dalam kontrak dan kontraktor dapat dibebankan kewajiban baru menurut UU No. 21 Tahun 2014 maka kontrak perlu di negosiasi ulang.
ABSTRACTCurrently, there is a different opinion regarding the Contractor's obligation in geothermal sector to perform the obligations of participating interest and to provide a production bonuses. This paper analyzes whether the obligations of participating interest according to Permentamben No. 10 Yr. 1981 and obligation of production bonuses according to Law No. 21 Yr. 2014 is the same obligation. Furthermore, whether the Contractor in JOC Sarulla also required to perform the obligations of production bonus according to Law No. 21 Yr. 2014. This paper used normative juridical research. The results showed that the obligations of participating interest by Permentamben No. 10 Yr. 1981 and production bonus obligations according to Law No. 21 Yr. 2014 is a different obligation. The difference is based on the objective, the subject receives the benefits, and the conditions. Therefore, contractors are also required to provide a production bonus in addition to the obligations of participating interest. The Contractor shall provide the JOC Sarulla production according to Law No. 21 Yr. 2014 because based on the principles of sovereignty, the Contractor which are parties to the JOC Sarulla remains bound by the provisions of national law and its changes in accordance with a contract execution. Nevertheless, Pertamina can not change JOC Sarulla contract unilaterally. However, based on the rebus sic stantibus principle which states that in case one of the parties is difficult to perform its obligations, such parties can request a renegotiation and inserting new provisions. In this case, with the enactment of Law No. 21 Yr. 2014 is a change in the circumstances that led Pertamina also not be able to perform its obligations under the contract. Therefore, in order that Pertamina can perform its obligations under the contract and the contractor be charged on new obligations under the Law No. 21 Yr. 2014, the contract needs to renegotiating.