Dalam penulisan skripsi ini, penulis akan menganalisis mengenai kekuatan perjanjian sewa menyewa dan perjanjian pengikatan jual beli dalam hal terjadi kepailitan, kemudian mengenai kedudukan hukum pihak ketiga sebagai debitor baru yang melalui pembaharuan utang menggantikan debitor pailit dan perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh debitor baru dalam mempertahankan hartanya yang menjadi boedel pailit debitor lama. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada analisi yang telah dilakukan oleh penulis, penulis berkesimpulan bahwa perihal kekuatan perjanjian sewa menyewa dalam hal terjadi kepailitan tergantung pada kondisi dan isi dari perjanjian, sehingga dapat dibatalkan atau dilanjutkan, perihal kekuatan perjanjian pengikatan jual beli dan terjadi kepailitan maka perjanjian tersebut menjadi batal. Selanjutnya apabila terjadi pembaharuan utang maka kedudukan debitor baru yang telah diakui oleh kreditor adalah menggantikan debitor lama dan harta kekayaan debitor lama yang dijaminkan kepada kreditor menjadi milik debitor baru. Berkaitan dengan studi kasus yang diangkat penulis yaitu Putusan No. 623 K/ Pdt. Sus/ 2012 maka perlindungan terhadap debitor baru yaitu dengan mengajukan upaya hukum perlawanan pihak ketiga.
Author will analyze about the strength of the lease agreement and sale and purchase binding agreement in the event of bankruptcy, and then about the legal position of a third party as a new debtor through the renewed debt replaces the debtor bankrupt and about the legal protection that can be taken by the new debtor in maintaining the property that became the bankruptcy estate of the bankruptcy debtor. The research method that used by author is a juridical normative method which refers to the legal norms that contained in legislation.
Based on the analysis that has been done by the author, the authors conclude that, concerning the strength of a lease agreement in the event of bankruptcy depends on the condition and contents of the agreement, so it can be canceled or continued, regarding the strength of sale and purchase binding agreement in the event of bankruptcy, the agreement is void. Furthermore, in case of renewal of the debt then the position of the new debtor who has been recognized by the creditor is to replace the old debtor and the old debtor wealth as collateral to creditors become the property of the new debtor. In connection with a case study that raised by the author which is The Decision Of Supreme Court Of Indonesia No. 623K Pdt. Sus 2012, so the protection against the new debtor is submit a legal effort that is third party resistance.